Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR dan PARITAS meminta pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang menyerat enam pekerja Holywings. Hal tersebut dimintanya karena mereka menganggap tidak ada unsur pidana di dalam kasus poster promosi minuman keras (miras) 'Muhammad' dan "Maria dari Holywings.
"Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana," kata YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Hal yang dimaksud YLBHI ialah di mana enam tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.
"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," tuturnya.
"Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," sambungnya.
YLBHI menerangkan kalau pengunaan pasal berita bohong itu tidak lah tepat. Menurutnya, terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, lalu harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.
"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," tuturnya.
Lalu, YLBHI juga menyebut kalau pasal ujaran kebencian dan penistaan agama tidak dapat digunakan. Dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Alasan Cristiano Ronaldo Layak Pertimbangkan Tawaran Chelsea
Kemudian, pasal kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE dianggap YLBHI tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Mereka meminta penyidik untuk membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).