Suara.com - Polisi akan membawa Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk dilakukan asesmen.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba adalah melakukan asesmen di BNN atau BNNK Jakarta Selatan yang nantinya akan dilakukan oleh tim TAT," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) hari ini.
DJ Joice bersama tiga rekannya ditangkap terkait penyalahgunaan sabu dan psikotropika pada Senin (27/6/2022) kemarin.
Billy mengatakan, penangkapan berlangsung di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Kata dia, penangkapan berlangsung di sebuah kamar indekos.
"Di mana, di kamar kos-kosaan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," kata Billy.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari bong atau alat hisap, dua klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram hingga obat-obatan psikotropika.
"Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikptropika," jelas Billy.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Billy, DJ Joice dan tiga rekannya yakni IS, NU, dan FE terbukti sebagai pengguna narkotika.
DJ Joice dan tiga tersangka lain akhirnya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Terbukti Pakai Sabu, DJ Joice dan Tiga Rekannya Ditangkap di Kamar Indekos Jaksel
Pakai Sabu Sejak 2018