Suara.com - Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista disebut telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2018. Setelah mengisap sabu, DJ Joice mengaku bahagia.
Pengakuan itu diungkap DJ Joice seusai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) kemarin.
DJ Joice ditangkap bersama tiga rekannya, yakni IS, NU, dan FE. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar indekos di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) hari ini.
Baca Juga: Terbukti Pakai Sabu, DJ Joice dan Tiga Rekannya Ditangkap di Kamar Indekos Jaksel
Kepada penyidik, beber Billy, DJ Joice menggunakan sabu untuk mendapatkan ketenganan dan kepuasan. Biasanya, DJ Joice mengonsumsi sabu -- juga psikotropika lain -- kalau sedang ingin saja.
"Itu menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia pakai memang pas mau pakai saja," jelasnya.
Billy mengatakan, saat penangkapan berlangsung DJ Joice dan tiga rekannya sedang menkonsumsi narkotika. Kepada polisi, DJ Joice mengaku membeli sabu di kawasan Jakarta Timur.
"Dia beli di daerah Jakarta Timur," beber Billy.
Dalam hal ini, polisi akan terus mengusut kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Tidak menutup peluang, pemasok sabu bagi DJ Joice akan ditangkap oleh kepolisian.
Baca Juga: Profil DJ Joice, Mantan Model yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Pastinya kami akan terus menindaklanjutin sampai ke pemasok," papar dia.
Ditangkap di Kamar Indekos
Billy mengatakan, penangkapan berlangsung di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Kata dia, penangkapan berlangsung di sebuah kamar indekos.
"Di mana, di kamar kos-kosaan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," kata Billy.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari bong atau alat hisap, dua klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram hingga obat-obatan psikotropika.
"Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikptropika," jelas Billy.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Billy, DJ Joice dan tiga rekannya yakni IS, NU, dan FE terbukti sebagai pengguna narkotika. DJ Joice dan tiga tersangka lain akhirnya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.