Suara.com - Komisi Pemberantasan Korrupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak berkata jujur dalam penanganan kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
KPK pun mengancam akan ada sanksi pidana, bila ada pihak yang terbukti mencoba melakukan perintangan penyidikan.
"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 undang undang Tipikor," lanjutnya
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Panggil Kepala BNPB Kabupaten Muna
Ali juga menambahkan, dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi siapapun tidak boleh mencoba untuk menghalangi proses hukum.
"Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini."
Dalam pengembangan kasus dana PEN Kolaka Timur, KPK kembali menetapkan dua tersangka yakni adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto dan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Sukur.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur
Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.
Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.