Terbukti Pakai Sabu, DJ Joice dan Tiga Rekannya Ditangkap di Kamar Indekos Jaksel

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:52 WIB
Terbukti Pakai Sabu, DJ Joice dan Tiga Rekannya Ditangkap di Kamar Indekos Jaksel
DJ Joice Challista. [Instagram/about.joice]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. DJ Joice ditangkap bersama tiga orang rekannya pada Senin (27/6/2022) sekita pukul 12.30 WIB.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, penangkapan berlangsung di sebuah kamar indekos di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan.

"Di mana, di kamar kos-kosaan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," kata Billy di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. DJ Joice ditangkap bersama tiga orang rekannya pada Senin (27/6/2022) sekita pukul 12.30 WIB. (Suara.com/Yosea Arga)
Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. DJ Joice ditangkap bersama tiga orang rekannya pada Senin (27/6/2022) sekita pukul 12.30 WIB. (Suara.com/Yosea Arga)

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari bong atau alat hisap, dua klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram hingga obat-obatan psikotropika.

Baca Juga: Polisi Ekspose Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba DJ Inisial J Hari Ini

"Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikptropika," jelas Billy.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Billy, DJ Joice dan tiga rekannya yakni IS, NU, dan FE terbukti sebagai pengguna narkotika. DJ Joice dan tiga tersangka lain akhirnya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI