22 Nama Jalan di Jakarta Diubah, Bagaimana dengan Penggantian Alamat di STNK?

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:25 WIB
22 Nama Jalan di Jakarta Diubah, Bagaimana dengan Penggantian Alamat di STNK?
Plang nama Jalan Mpok Nori terpajang di kawasan Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga DKI Jakarta diminta untuk tidak resah terkait perubahan 22 nama jalan di Jakarta beberapa waktu lalu. Pergantian alamat pemilik di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor bisa dilakukan saat membayar pajak lima tahunan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (28/6/2022). Ia mengatakan agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak terbebani dengan perubahan nama jalan tersebut.

"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya," kata Sambodo.

Masyarakat juga diminta tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berimbas pada kendaraan pribadi.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Puji Anies Baswedan yang Menutup Holywings, Minta Tutup Permanen

"Kecuali dalam pembayaran lima tahun itu, dia perlu ganti STNK. Pada saat itu lah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari DKI yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak. Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen.

Firman menegaskan warga tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya. (ANTARA)

Baca Juga: Ini Daftar 12 Gerai Holywings di Jakarta yang Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI