Mahasiswa Bakal Demo Tolak RKUHP Siang Ini, 3 Mobil Water Canon hingga Mobil Tahanan 'Mejeng' di Gedung DPR RI

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:24 WIB
Mahasiswa Bakal Demo Tolak RKUHP Siang Ini, 3 Mobil Water Canon hingga Mobil Tahanan 'Mejeng' di Gedung DPR RI
Sejumlah kendaraan taktis (rantis) dan mobil tahanan milik aparat sudah disiagakan di Gedung DPR RI jelang dmeo mahasiswa. (Saura.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi menolak draf RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/6/2022) ini. Tampak aparat telah menyiapkan sejumlah penjagaan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Berdasarkan pantauan Suara.com di halaman Gedung DPR RI sejumlah kendaraan taktis (rantis) milik aparat sudah disiagakan.

Terlihat kendaraan tersebut terparkir terjejer menghadap pintu gerbang utama Gedung DPR RI. Kendaraan itu diantaranya 1 unit mobil pengurai massa atau Raisa, kemudian 3 mobil water canon hingga terlihat 1 unit mobil tahanan.

Sementara di depan pintu Gerbang DPR RI sendiri belum terlihat adanya massa mahasiswa yang akan menggelar aksinya. Sejumlah aparat tampak sudah bersiaga untuk mengawal jalannya aksi tersebut.

Baca Juga: Besok Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Draf RKUHP di Gedung DPR RI

Adapun sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut peserta aksi berasal dari BEM Universitas Indonesia (UI), FISIP UI, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan Blok Politik Pelajar.

"Perkiraan sekitar 500 sampai 1.000 orang," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Polisi meminta mahasiswa yang hendak melakukan aksi demonstrasi menolak draf RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat hari ini menyampaikan aspirasinya secara damai. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk waspada terhadap penyusup.

"Kami imbau bersama menjaga jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung," ujarnya.

Komarudin juga berharap mahasiswa yang akan turun aksi dapat mengawasi rombongannya. Sebab, mereka yang mengetahui satu sama lainnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung

"Kami harap kerjasamanya untuk bersama-sama mengawasi. Karena yang tahu itu mereka-mereka juga siapa yang temennya atau bukan," katanya.

Aksi Kedua

Sebelumnya, pada Selasa (21/6) pekan lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini telah menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi tersebut karena menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP.

Ketika itu, aksi demonstrasi ini juga digelar sebagai perayaan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ke 61.

"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.

Dalam keterangannya, mereka mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP dalam kurun waktu 7x24 jam. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.

Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI