Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sudah 321 narapidana terorisme telah menyatakan setia dan kembali ke pangkuan NKRI. Hal itu berdasarjab data dari tahun 2016 hingga Mei 2022.
"Keberhasilan pembinaan narapidana teroris merupakan hal yang harus disampaikan kepada masyarakat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan keberhasilan tersebut diukur dari penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai alat ukur terhadap indikator pembinaan.
Ia menuturkan satu contoh nyata keberhasilan pembinaan ialah narapidana terorisme yang hidup berdampingan dengan masyarakat.
Baca Juga: 13.092 Anak di Indonesia Miliki Kewarganegaraan Ganda
Salah satu narapidana terorime kata dia, berhasil membuka rumah potong hewan di Bekasi, Jawa Barat.
"Ada juga narapidana terorisme yang mengajak warga di Maluku Tengah untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Center of Detention Studies (CDS) Ali Aranoval menyampaikan pihaknya terus mendukung pemasyarakatan termasuk dalam penanganan narapidana terorisme.
Adapun hasil yang diharapkan dari kerja sama kedua belah pihak yakni komunikasi secara positif kepada masyarakat terkait pemasyarakatan, diplomasi, dan kerja sama pemantik perubahan dalam sistem dalam konteks pengelolaan pembinaan narapidana terorisme.
"Termasuk mendukung teknis manajemen kenegaraan penanganan narapidana terorisme," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Penjelasan Kemenkumham Soal Status Anak Dari Kawin Campur: Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan Terbatas