Mardani Maming Ajukan Praperadilan, PBNU Beri Pendampingan Hukum

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:04 WIB
Mardani Maming Ajukan Praperadilan, PBNU Beri Pendampingan Hukum
mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) kemarin.

Ia menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Abdul Hakam Aqsho mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus termasuk kepada Maming.

"Ya betul (Beri pendampingan hukum ke Maming). Beri pendampingan hukum karena beliau (Maming) kader dan pengurus," ujar Hakam di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Hakam menyebut jajaran pengurus PBNU juga telah berkomunikasi dengan Maming.

Kata Hakam, pihaknya telah bertemu dengan Maming beberapa hari yang lalu.

"Sudah beberapa hari yang lalu," katanya.

Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

Maming yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) kemarin.

Baca Juga: Makin Panas, Yenny Wahid Ungkap Borok Cak Imin Bikin Pernyataan Melecehkan Ketum PBNU

"Benar. Hari ini senin 27 juni 2022," kata Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI