Ngeri! Diduga Akibat Utang Piutang, Viral Video 2 Wanita Aniaya Temannya dengan Brutal di Kamar Indekos

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:03 WIB
Ngeri! Diduga Akibat Utang Piutang, Viral Video 2 Wanita Aniaya Temannya dengan Brutal di Kamar Indekos
Wanita tega aniaya teman diduga akibat utang piutang, kini sudah ditangkap polisi. (Instagram/@majeliskopi08)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Meski banyak faktor yang bisa melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut, tetap saja main hakim sendiri seperti yang terekam di video adalah tindakan pelanggaran hukum.

Seperti disampaikan Penyuluh Hukum BPSDM dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban terluka bisa mengakibatkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu aksi main hakim sendiri juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan. Bila korban sampai meninggal dunia juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI