Ngeri! Diduga Akibat Utang Piutang, Viral Video 2 Wanita Aniaya Temannya dengan Brutal di Kamar Indekos

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:03 WIB
Ngeri! Diduga Akibat Utang Piutang, Viral Video 2 Wanita Aniaya Temannya dengan Brutal di Kamar Indekos
Wanita tega aniaya teman diduga akibat utang piutang, kini sudah ditangkap polisi. (Instagram/@majeliskopi08)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video yang meresahkan sedang beredar luas di media sosial. Pasalnya terlihat seseorang yang dianiaya dengan cukup brutal oleh teman-temannya.

Mirisnya, penganiayaan yang terjadi ini konon disebabkan oleh masalah utang piutang. Meski begitu, tak ada keterangan jelas utang piutang seperti apa yang menyebabkan korban sampai habis-habisan dihajar oleh teman-temannya seperti di video.

Salah satu yang mengunggah video meresahkan ini adalah akun Instagram @majeliskopi08. Berdasarkan keterangan, video ini direkam di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (26/6/2022).

Tampak di video tersebut seseorang yang meringkuk di ranjang dan seperti melindungi kepalanya. Aksi yang masuk akal lantaran setelahnya ia seperti dihajar oleh beberapa wanita.

Baca Juga: Kisah Guru SMP Ibu Sri Rahayu soal Mantan Muridnya: Dicueki Murid yang Sudah Jadi Dokter, Ditolong Pemotor

Bahkan sejak durasi awal video terlihat seorang wanita yang menjambak rambut korban penganiayaan. Kemudian terlihat wanita lain dengan setelan putih-putih yang datang menerjang, menendang hingga menghajar habis-habisan si korban.

Tak berhenti sampai di situ, korban lantas ditarik turun dari ranjang dan kembali dihajar di lantai. Mirisnya hal ini bukan cuma direkam melainkan dibiarkan saja oleh beberapa wanita lain yang berada di kamar yang sama.

Polisi Kini Telah Meringkus Para Pelaku

Beredarnya video ini jelas begitu meresahkan. Apalagi karena aksi main hakim sendiri seperti yang terlihat di video sejatinya tidak diperbolehkan.

Oleh karenanya polisi langsung bergerak meringkus para pelak yang akhirnya ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia pada Selasa (28/6/2022) pukul 01.15 WITA.

Baca Juga: Aksi Emak-Emak Beli Tomat di Supermaket Bikin Emosi, Semua Kemasan Dibongkar

"Personel Buser 77 Polresta Kendari berhasil membekuk dua wanita yang menganiaya rekannya secara brutal," ungkap @majeliskopi08, dilansir Suara.com pada Selasa (28/6/2022).

"Kedua wanita itu ditangkap setelah video penganiayaan keduanya beredar di media sosial. Aksi penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi soal utang piutang," sambungnya.

Terlihat kedua wanita yang sudah tega menganiaya rekannya itu hanya bisa tertunduk ketika diamankan oleh aparat polisi.

Tanggapan Warganet

Video ini jelas menuai beragam respons warganet. Banyak yang menyayangkan keduanya yang bertindak barbar dan malah berujung berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Utang gak kebayar malah tekor masuk jeruji..." komentar warganet.

"Primitif sekali," ujar warganet.

"Yang rekam siapa sii?? Kalo ga direkam & di share ga ada yang tau kejadian itu... Tapi pas kejadian harusnya misahin si..." tutur warganet.

"Ngeri amat utangnya sampe berapa si? Sampe kepala orang ditendang gitu... gila tuh cewek," kata warganet.

"Ada kemungkinan yang punya hutangnya mungkin gatau diri.. Bisa aja udah ditagih baik-baik malah marah-marah, didiamkan malah pura-pura lupa, atau di story nya foya-foya tapi ditagih bilang ga punya uang. Asli kesel punya temen atau yang punya hutang model begini.. Bisa jadi kan? Pas kita butuh, si penghutang malah ga bayar kewajibannya. Janji kapan, tapi ga dibayar-bayar.." imbuh warganet lain.

Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri

Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Meski banyak faktor yang bisa melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut, tetap saja main hakim sendiri seperti yang terekam di video adalah tindakan pelanggaran hukum.

Seperti disampaikan Penyuluh Hukum BPSDM dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban terluka bisa mengakibatkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu aksi main hakim sendiri juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan. Bila korban sampai meninggal dunia juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI