Suara.com - Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola Holywings yang ada di Bandung. Hal itu terkait dengan poster promosi minuman kerasnya yang menuai kontroversi karena dinilai menyinggung SARA.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga mengungkapkan bahwa polisi sebelumnya telah menyita dua jenis miras yang diduga ilegal. Mereka lantas akan mengonfirmasi terkait izin penjualan minuman keras tersebut.
"Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata Wali Kota Bandung pada Selasa (28/6/2022).
Holywings diketahui memiliki dua gerai di Bandung. Satu gerai berlokasi di kompleks pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan satu gerai di Jalan Karangsari.
Baca Juga: Izinnya Dicabut, Holywings Tanjung Duren Disegel Satpol PP DKI Jakarta
Pemkot Bandung selain menanyakan mengenai izin penjualan miras juga akan mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal yang diduga menyinggung SARA beberapa waktu lalu.
Menurutnya, mereka belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin 12 gerai Holywings di Jakarta kini telah dicabut karena kisruh dugaan SARA itu.
Pasalnya perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Pesan Satpol PP DKI Selama Holywings Ditutup: Harus Punya Itikad Baik