Diduga Gelapkan Uang Rp 5 Miliar dari 71 Orang Nasabah, Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Jadi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 13:47 WIB
Diduga Gelapkan Uang Rp 5 Miliar dari 71 Orang Nasabah, Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Jadi Tersangka
Ilustrasi pegawai bank melakukan penggelapan uang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI