Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.
Diduga Gelapkan Uang Rp 5 Miliar dari 71 Orang Nasabah, Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Jadi Tersangka
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 13:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
9 Jam Diperiksa Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Muflihun Ngaku Lemas
06 Agustus 2024 | 10:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI