Diduga Gelapkan Uang Rp 5 Miliar dari 71 Orang Nasabah, Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Jadi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 13:47 WIB
Diduga Gelapkan Uang Rp 5 Miliar dari 71 Orang Nasabah, Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Jadi Tersangka
Ilustrasi pegawai bank melakukan penggelapan uang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) bernama Rezki Purwanto (33) diduga menggelapkan uang nasabah cabang Pekanbaru. Uang yang dikumpulkan tersangka mencapai Rp 5 miliar lebih dari 71 orang nasabah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kasus ini terungkap setelah Subdit II Reskrimsus Polda Riau menangai kasus ini degan No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," ujar Narto seperti diberitakan riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Sudah Mediasi, Proses Hukum Penyerangan Preman Bayaran di Kampar Tetap Dilanjutkan

Berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri tanggal 22 Juni 2022, total kerugian yang dialami 71 orang nasabah PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp. 5.027.191.603.

"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.

Sunarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Resky menghubungi Customer Service Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri.

Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

Kemudian pada esok harinya, 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.

Baca Juga: Polisi Ungkap Otak Pelaku Kasus Preman Bayaran Serang Petani Sawit di Kampar

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup. Sunarto.

Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI