KPK Periksa Staf Alfamidi Amri Sebagai Tersangka Suap Wali Kota Ambon Richard

Selasa, 28 Juni 2022 | 13:40 WIB
KPK Periksa Staf Alfamidi Amri Sebagai Tersangka Suap Wali Kota Ambon Richard
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Alfamidi Kota Ambon, Amri dalam kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon tahun 2020, pada Selasa (28/6/2022).

Amri dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka
Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.

"Kami panggil saksi Amri dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Amri dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum diketahui alasan KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: KPK Periksa Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN, Apakah Akan Langsung Ditahan ?

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.

Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI