Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kesempatan ke Holywings jika melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
Penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
Hanya saja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.
Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
Penutupan usaha Holywings itu terjadi di tengah kontroversi promosi bisnis yang menyinggung agama tertentu.
Sebelumnya, beredar di media sosial promosi dari tempat usaha itu apabila ada pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria" mendapatkan minuman beralkohol setiap Kamis dengan menyertakan kartu identitas.
Hasilnya, promosi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan mengundang kontroversi.
Holywings melalui akun instagram @holywingsindonesia kemudian meminta maaf terkait unggahan promosi tersebut.
Namun, penutupan usaha seluruh gerai di Jakarta itu tidak terkait dengan promosi yang mengundang kegaduhan di masyarakat tersebut.
Baca Juga: Saat Gerai Holywings Epicentrum Disegel Satpol PP, Deretan Minuman Alkohol Masih Tersusun Rapi
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa.