Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Salah satu yang diganti ialah Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam surat dinyatakan bahwa:
"Menetapkan keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tangggal seperti tercantum dalam kolom 7".
Surat keputusan itu ditetapkan pada 27 Juni 2022 dan ditandatangani Andika Perkasa.
Baca Juga: Polisi Ekspose Kasus Meme Stupa Borobubur Mirip Jokowi Sore Ini, Roy Suryo jadi Tersangka?
Andika melakukan rotasi pada 180 pejabat TNI. Salah satunya ialah Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo. Tri akan menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman yang meliputi daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Tri akan menjadi Pangdam VI/Mulawarman per Senin (27/6/2022).
Sementara itu, posisi Danpaspampres akan diisi oleh Brigjen TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Wadan Paspampres.
Selain itu, Andika juga melakukan rotasi untuk Sesmenko Polhukam yang awalnya ditempati oleh Letjen TNI. Karena dalam rangka pensiun, ia dirotasi menjadi Pati Mabes TNI AD.
Sebagai penggantinya, eks Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso yang bakal menjadi Sesmenko Polhukam. Teguh akan melakukan serah terima jabatan (sertijab) setelah keputusan presiden (keppres) ke luar.
Baca Juga: Detik-Detik Pria Selamatkan Sopir Becak di Perlintasan Kereta Api Srowot