Polisi Ekspose Kasus Meme Stupa Borobubur Mirip Jokowi Sore Ini, Roy Suryo jadi Tersangka?

Selasa, 28 Juni 2022 | 13:22 WIB
Polisi Ekspose Kasus Meme Stupa Borobubur Mirip Jokowi Sore Ini, Roy Suryo jadi Tersangka?
Polisi Ekspose Kasus Meme Stupa Borobubur Mirip Jokowi Sore Ini, Roy Suryo jadi Tersangka? [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara penyelidikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Rencananya, hasil gelar perkara terkait keputusan untuk menaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan atau tidak akan diumumkan pada sore ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya total menerima tiga laporan terkait kasus ini. Dua laporan di antaranya melaporkan akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySuryo2 atas dugaan penistaan agama.

Sedangkan, satu laporan lainnya dilayangkan oleh Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni. Ketika itu, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter yang dituding sebagai pihak pertama menyebarkan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.

"Dari tiga laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Sore nanti update-nya, jam 16.00 WIB," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Niluh Djelantik unggah ulang sekaligus kritik cuitan Roy Suryo soal foto editan stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. (Instagram/@niluhdjelantik)
Niluh Djelantik unggah ulang sekaligus kritik cuitan Roy Suryo soal foto editan stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. (Instagram/@niluhdjelantik)

Dilimpahkan ke Polda

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Kasus ini akan ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersamaan dengan dua laporan lainnya.

Laporan yang dilimpahkan dari Bareskim Polri teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapornya, yakni Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.

Sedangkan laporan lainnya, dilayangkan Herna Sutana ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Herna mempersangkakan Roy Suryo dengan pasal yang sama seperti yang disangkakan oleh Kevin dalam laporannya di Bareskrim Polri, yakni Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Roy Suryo Sentil Pesawat Jokowi Terbang Bolak-balik di Langit Jerman Buang-buang Avtur, Ini Kata Pengamat Penerbangan

Menurut penilaian Herna, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupkan stupa melainkan patung Buddha.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.

Herna juga berpendapat, permohonan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan foto tersebut tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum yang berlangsung. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.

"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI