Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono atau Anto mengatakan bahwa penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dituntut untuk mengedepankan prinsip transparansi yang menjadi persyaratan utama untuk pemilu murni, kompetitif dan demokratis. Karena itu, Anto menilai perlunya implementasi data pemilu terbuka guna mendorong proses pemilu yang lebih transparan.
Anto lantas menyinggung data pemilu terbuka yang belum ditemukan seutuhnya. Berdasarkan hasil temuan studi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) tahun 2021, baru terdapat tujuh jenis data yang dianggap terbuka, yaitu yang berkaitan dengan kerangka hukum; badan dan penyelenggara pemilu; proses badan penyelenggara pemilu; daerah pemilihan; kualifikasi surat suara; kampanye pemilu, dan pendidikan pemilih.
Temuan itu berasal dari pemantauan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, terdapat enam jenis data yang masih dianggap terbuka sebagian, yaitu data pendaftaran partai politik; dana kampanye; pendaftaran pemilih; daftar pemilih; tempat pemungutan suara, serta keberatan dan sengketa pemilu.
Baca Juga: Istri Tessy Srimulat Idap Diabetes hingga Tumor Hati
"Bahkan dua data pemilu dianggap tidak terbuka, yaitu data keamanan pemilu dan hasil pemilu," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Sedangkan, terdapat enam jenis data yang masih dianggap terbuka sebagian, yaitu data pendaftaran partai politik; dana kampanye; pendaftaran pemilih; daftar pemilih; tempat pemungutan suara, serta keberatan dan sengketa pemilu. Bahkan, dua data pemilu dianggap tidak terbuka, yaitu data keamanan pemilu dan hasil pemilu.
KPU sempat mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KPU. Hal tersebut diterbitkan guna mendorong keterbukaan data pemilu.
Namun, TII masih melihat sejumlah tantangan dari implementasi SPBE. Tantangan tersebut yaitu aspek sumber daya manusia, organisasi, serta infrastruktur.
Ketiga aspek itu dinilai Anto sangat penting untuk dibenahi dalam rangka implementasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021, sehingga dapat tercapai sesuai tujuannya dalam mendukung penyelenggaraan keterbukaan data pemilu dan pemilu yang berintegritas di Indonesia.
Lebh lanjut ia menyampaikan sejumlah rekomendasi, yakni pertama, mendorong KPU untuk meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya keterbukaan data pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2021, baik dalam lingkungan internal KPU di level pusat maupun daerah, maupun para pemangku kepentingan terkait di luar KPU yang juga perlu memahami mengenai SPBE di KPU.
Kedua, mendorong KPU untuk melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar dapat mendukung implementasi SPBE dalam rangka keterbukaan data pemilu dan integritas pemilu. Dalam hal ini, KPU juga dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti komunitas IT maupun lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu pemilu dan demokrasi, maupun open data.
"Kemudian yang ketiga, mendorong KPU untuk segera dapat mengimplementasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2021 agar pengelolaan data terintegrasi di Pusdatin KPU maupun di Subbag Perencanaan Data dan Informasi di KPUD," jelasnya.
"Keempat, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan percepatan terkait pemerataan internet untuk mendukung penerapan SPBE di KPU."