Segera Periksa Manajemen Holywings Kasus Promo Miras Muhammad, Polisi: Dari Atas sampai ke Bawah akan Kena

Selasa, 28 Juni 2022 | 13:01 WIB
Segera Periksa Manajemen Holywings Kasus Promo Miras Muhammad, Polisi: Dari Atas sampai ke Bawah akan Kena
Segera Periksa Manajemen Holywings Kasus Promo Miras Muhammad, Polisi: Dari Atas sampai ke Bawah akan Kena. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih mendalami kasus penistaan agama berbentuk promosi minuman keras yang dilakukan Holywings. Teranyar, polisi akan memeriksa pihak managemen Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Semua yang mengetahui atau terlibat kami mintai keterangan, kemudian kami periksa ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Penyidik, kata Budhi, juga masih mencari salah satu barang bukti dari beberapa yang sudah diamankan, seperti komputer dan tangkapan layar promosi miras. Hal itu dilakukan untuk membidik tersangka yang posisinya lebih tinggi.

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," jelasnya.

Tidak hanya itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyegelan kantor pusat Holywings yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kata Budhi, peyegelan berangsung pada Senin (27/6/2022) sore.

"Kami amankan dulu dengan garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP," beber Budhi.

Pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran. (Suara.com/Yasir)
Pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran. (Suara.com/Yasir)

6 Tersangka

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.

Baca Juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Penistaan Agama Kayaknya Banyak Terjadi Deh

Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI