Profil Emirsyah Satar, Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 12:47 WIB
Profil Emirsyah Satar, Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia
profil Emirsyah Satar - Mantan Dirut Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia. Profil Emirsyah Satar pun banyak dibicarakan publik.

Penetapan ini bersama dengan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo. Siapa Emirsyah Satar sebenarnya? Simak penjelasan profil Emirsyah Satar berikut.

Penetapan kedua tersangka baru tersebut dirilis pada Senin (27/6/2022) kemarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, di antaranya adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012. 

Baca Juga: Profil Soetikno Soedarjo, Tersangka Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Seperti apa profil Emirsyah Satar selengkapnya? Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Latar Belakang Emirsyah Satar

Emirsyah Satar lahir di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1959. Diketahui, Emirsyah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan berhasil lulus tahun 1986 silam.

Berbekal pendidikan ekonomi tersebut, Emirsyah Satar lantas mengawali karier sebagai auditor di kantor akuntan publik yang masuk dalam jajaran Big 4, yaitu Pricewaterhouse Coopers (Pwc) pada 1983. Kemudian tahun 1985, Emirsyah mengawali kariernya di dunia perbankan dengan menjadi Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank. 

Setelah itu, Emirsyah menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada 2003-2005, dan tahun 1994-1996 Emirsyah menjabat Presiden Direktur di PT Niaga Factoring Corporation.

Baca Juga: Harta Kekayaan Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Jadi Tersangka Korupsi

Dengan rekam jejak karier yang cemerlang itu, Emirsyah Satar berhasil menduduki posisi Direktur Keuangan di Garuda Indonesia selama 1998-2003, di mana Emirsyah juga berperan penting dalam restrukturisasi keuangan Garuda.

Setelah itu, Emirsyah sempat kembali ke industri perbankan selama 2 tahun menjadi Direktur Utama Bank Danamon. Hingga akhirnya Emirsyah Satar berhasil menduduki posisi Direktur Utama Garuda Indonesia di usianya yang baru menginjak 46 tahun. Pada saat itu, Emirsyah dihadapkan dengan keuangan Garuda yang diambang kebangkrutan akibat kerugian yang mencapai Rp5 triliun.

Jabatan itu didudukinya selama 9 tahun hingga akhirnya Emirsyah Satar mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama Garuda Indonesia pada 8 Desember 2014 lalu. Kemudian di tahun 2015, Emirsyah Satar terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia. 

Peran Emirsyah Satar di Kasus Garuda Indonesia 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Emirsyah Satar adalah orang yang pertama kali membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno. Hal tersebut jelas bertentangan dengan pedoman pengadaan armada milik PT Garuda Indonesia.

Pada saat itu, Emirsyah Satar bersama dewan direksi langsung memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisis dengan menambahkan subkriteria dan mempergunakan NPV (net present value). Tujuannya adalah supaya Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.

Setelah itu, perubahan analisis yang diinstruksikan Emirsyah Satar dikirimkan  ke Soetikno Soedarjo. Emirsyah Satar akhirnya menerima imbalan dari manufaktur melalui Soetikno dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut. 

Kasus korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,8 triliun ini diduga terjadi sekitar tahun 2011-2021. Kasus korupsi ini ternyata bukan satu-satunya kasus yang dilakukan oleh Emirsyah Satar. Sebab, Emirsyah juga terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. 

Saat ini Emirsyah Satar tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap tersebut.

Demikianlah ulasan mengenai profil Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Garuda Indonesia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI