Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan laporan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dimintai keterangan dalam perkara kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK pun akhirnya memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli masuk ke dalam tahap persidangan etik.
"Dilanjutkan ke Sidang Etik," ucap Anggita Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Adapun saksi saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik nantinya, kata Albertina, hingga kini masih disusun oleh para anggota Dewas lainnya.
Baca Juga: KPK Tahan Adik Bupati Muna Rusdianto Emba, Tersangka Kasus Dugaan Suap
"Masih disusun jadwalnya," imbuhnya
Dalam perkara ini, Dewas KPK sudah meminta sejumlah klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Dirut Pertamina Nicke Widyawati serta jajarannya. Kemudian, pihak terlapor Lili Pintauli pun juga sudah diperiksa oleh Dewas.
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Baca Juga: KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar