Suara.com - Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta resmi disegel dan ditutup tidak boleh melakukan kegiatan mulai Selasa (28/6/2022) hari ini. Penyegelan ini setelah gerai itu beroperasi tanpa memiliki izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar.
Ternyata, pelanggaran soal izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar oleh Holywings itu sudah cukup lama terjadi. Namun baru kali ini benar-benar ditindak hingga diputuskan untuk ditutup oleh Pemprov DKI.
Terkait pelanggaran Holywings di Jakarta, ternyata bukan kali ini saja. Hal ini seperti dikatakan oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin saat proses penyegelan gerai Holywings.
Arifin mengklaim, pihaknya selama ini tidak diam. Ia menyebut Pemprov DKI masih terus aktif memantau segala jenis pelanggaran di tempat usaha.
"Sebenarnya kami tidak diam, Pemprov DKI tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Untuk Holywings sendiri, kata dia, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Pihaknya bahkan sudah menutup Holywings Tavern Kemang yang akhirnya berganti nama menjadi Garrison.
"Mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah satu kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," ucap Arifin.
Seharusnya, kata Arifin, manajemen Holywings lebih berhati-hati setelah beberapa kali disanksi karena pelanggaran. Apalagi, masalah yang diangkat kali ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan.
"Ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan," jelasnya.
Baca Juga: Holywings Lama Tak Punya Izin Bar, Kenapa Baru Ditindak Sekarang? Begini Jawaban Pemprov DKI
"Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," dia menambahkan.