Holywings Lama Tak Punya Izin Bar, Kenapa Baru Ditindak Sekarang? Begini Jawaban Pemprov DKI

Selasa, 28 Juni 2022 | 12:16 WIB
Holywings Lama Tak Punya Izin Bar, Kenapa Baru Ditindak Sekarang? Begini Jawaban Pemprov DKI
Kepala Satpol PP DKI Arifin jelang penyegelan gerai Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta selama ini ternyata beroperasi tanpa memiliki izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar. Baru pada Senin (27/6/2022) kemarin, akhirnya Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings.

Meski baru menindak sekarang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengklaim, pihaknya selama ini tidak diam. Ia menyebut Pemprov DKI masih terus aktif memantau segala jenis pelanggaran di tempat usaha.

"Sebenarnya kami tidak diam, Pemprov DKI tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Untuk Holywings sendiri, disebutnya sudah beberapa kali melakukan pelanggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya bahkan menutup Holywings Tavern Kemang yang akhirnya berganti nama menjadi Garrison.

Baca Juga: Sebut Karyawan Jadi Tersangka Cuma Kambing Hitam, Novel Desak Polisi Usut Aktor Utama Penistaan Agama Di Holywings

"Mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah stau kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," ucapnya.

Seharusnya, kata Arifin, manajemen Holywings lebih berhati-hati setelah beberapa kali disanksi karena pelanggaran. Apalagi, masalah yang diangkat kali ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan.

"Ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan," jelasnya.

"Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," dia menambahkan.

Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Baca Juga: Resmi, Holywings Tanjung Duren Ditutup Satpol PP DKI Jakarta

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut 12 gerai Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI