Suara.com - Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto Lisda menyambut baik dan mendukung sikap Dinas Kesehatan Kota Depok yang menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 merek Covovax setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvtharam haram digunakan.
Fat meminta Kementerian Kesehatan khususnya Dinas Kesehatan Kota Depok juga berani menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca yang juga mendapatkan fatwa haram MUI serta vaksin Pfizer, Moderna, Johnson-Johnson yang sama sekali belum mengajukan fatwa.
"Sikap tegas ini harus konsisten dengan vaksin Covid-19 merek lainnya seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson-Johnson. Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kota Depok tidak boleh hanya Covovax saja yang dihentikan, tapi semua merek yang belum mendapat fatwa halal MUI juga dihentikan penggunaannya," kata Fat dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Fat menambahkan, sikap yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok ini patut dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya karena pemerintah pusat tidak berani mengambil sikap tegas.
Baca Juga: Soal Vaksin Halal, Legislator Golkar Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Jalankan Putusan MA
"Pemerintah daerah dapat menjadikan putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal sebagai dasar hukum untuk menghentikan penggunaan vaksin yang tidak halal di daerah mereka. Selain itu juga vaksin yang belum memiliki dan tidak bersertifkat Halal juga tidak boleh digunakan sesuai putusan MA tersebut, karena akan berdampak pada perbuatan melawan hukum," ucap Fat.
Sebagai informasi Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penghentian penggunaan vaksin Covovax berdasarkan arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pihaknya akan menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk keputusan lebih lanjut.
"Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Mary Liziawati dikutip situs resmi Kota Depok, Selasa (28/6/2022).
MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksin COVID-19 merek Covovax yang hukumnya haram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Dikutip dari laman resmi MUI, penetapan hukum haram penggunaan vaksin Covovax karena pada tahap produksi ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Baca Juga: Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Kemenkes Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal