Suara.com - Wakil Ketua Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mendesak kepolisian mengusut sampai ke akar aktor utama kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia. Novel menduga keenam karyawan Holywings yang menjadi tersangka hanya kambing hitam atau dikorbankan.
"Saya berharap proses hukum terus berjalan tanpa pandang bulu dan bisa sampai diusut sampai ke akarnya, yang hanya bukan stafnya saja yang diduga hanya dikorbankan," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Senin (27/6/2022) malam kemarin.
Novel mengungkapkan pada Rabu (29/6) besok, dia bersama pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan menggugat Holywings yang berada di seluruh Indonesia secara perdata.
"Karena juga umat Islam di daerah juga menolak Holywings. Dengan begitu, Holywings seluruh Indonesia harus ditutup karena diduga semua masih satu management," ucap Novel.
Baca Juga: Pajang Perda dari Anies, Satpol PP Resmi Larang Holywings Vendetta di Gatot Subroto Beroperasi
"Dan umat Islam hampir seluruh daerah yang ada Holywing-nya juga sudah protes turun ke jalan untuk Holywing di manapun ditutup. Karena memang tempat hiburan yang diduga untuk pesta miras dan mungkin juga narkoba serta kemaksiatan lainya yang sudah secara terang-terangan kemungkaran," sambungnya.
Sementara itu, terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menutup 12 gerai Holywings di Jakarta, hal itu diapresiasi Novel.
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Anies Baswedan yang berani tegas melalui Pemprov DKI menutup Holywings dan mencabut izinya karena memang Holywings juga diduga menjadi sarang pesta miras," ujarnya.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Baca Juga: Dulunya Bernama Holywings, Bar The Garrison Kemang Ikut Disegel Satpol PP
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.