Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menyegel outlet Holywings yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Outlet tersebut bernama Holywings Vendetta.
Upaya penyenggelan ini disaksikan langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin yang hari ini mengerahkan anggotanya melakukan penindakan terhadap 12 gerai Holywings yang tersebar di Jakarta.
Pemasangan spanduk pun langsung dipasang oleh anggota Satpol PP di outlet Holywing tersebut. Adapun spanduk bertuliskan Perda dari Gubernur DKI Jakarta.
“Pengumuman Nomor 1131/AT.04.00 Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta C,Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” isi spanduk yang terpasang pada Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Dulunya Bernama Holywings, Bar The Garrison Kemang Ikut Disegel Satpol PP
Serta bertuliskan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings Vendetta Gatsu,” demikian keteragan yang tertera di spanduk tersebut.
Diketahui, seluruh outlet Holywings di Jakarta izin usahanya dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.