Dulunya Bernama Holywings, Bar The Garrison Kemang Ikut Disegel Satpol PP

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:47 WIB
Dulunya Bernama Holywings, Bar The Garrison Kemang Ikut Disegel Satpol PP
Setelah menyegel gerai Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke bar The Garrison, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) hari ini. The Garrison merupakan bar yang sebelumnya bernama Holywings Kemang. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menyegel gerai Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke bar The Garrison, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) hari ini. The Garrison merupakan bar yang sebelumnya bernama Holywings Kemang.

Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP DKI Jakarta tiba pada pukul 10.55 WIB. Serupa dengan giat penyegelan di gerai Gunawarman, bar The Garrison juga telah dipasang spaduk dan stiker dengan tulisan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha".

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifn turut memimpin penyegelan tersebut. Bersama jajarannya, Arifin memastikan spanduk dan stiker penyegelan telah terpasang.

Ketika berada di gerai Holywings Gunawarman, Arifin menyampaikan, 12 gerai Holywings yang disegel terhitung hari ini tidak boleh beroperasi atau berkegiatan. Hanya saja, Arifin tidak berbicara soal jangka waktu penutupan.

Baca Juga: Deretan Minuman Beralkohol Masih Tersusun Rapi Saat Holywings Epicentrum Disegel Satpol PP DKI

Setelah menyegel gerai Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke bar The Garrison, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) hari ini. The Garrison merupakan bar yang sebelumnya bernama Holywings Kemang. (Suara.com/Arga)
Setelah menyegel gerai Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke bar The Garrison, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) hari ini. The Garrison merupakan bar yang sebelumnya bernama Holywings Kemang. (Suara.com/Arga)

"Yang jelas sejak hari ini ditutup maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional," kata Arifin di lokasi.

Arifin menjelaskan, penutupan atau penyegelan dilakukan lantaran 12 gerai Holywings tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memenuhi syarat dan tisak sesuai dengan ketentuan. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar dari penyegelan tersebut.

"Kedua, ada beberapa outlet perizinan namun dilakukan dalam kegiatan operasionalnya penyalahgunaan terhadap izin jadi tidak sesuai izin yang mereka miliki," jelas dia.

Pantauan Suara.com, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin tiba di lokasi pada pukul 10.35 WIB. Bersama jajarannya, Arifin mengecek spanduk dan stiker yang tertempel dengan tulisan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha Holywings Gunawarman".

Giat ini sedianya berlangsung sejak pukul 10.15 WIB. Puluhan anggota Satpol PP telah bersiaga di lokasi sebelum Arifin tiba.

Baca Juga: Bukan Cuma Promosi Minuman, Ini Sejumlah Alasan Satpol PP Segel 12 Gerai Holywings di Jakarta

Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI