Kasatpol PP DKI Tegaskan Gerai Holywings Di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Dan Berkegiatan

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:21 WIB
Kasatpol PP DKI Tegaskan Gerai Holywings Di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Dan Berkegiatan
Aparat Satpol PP saat menyegel Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI