Dasar pencabutan izin usaha itu adalah bukti lapangan yang menunjukkan bahwa sejumlah outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi dan wajib dimiliki oleh usaha bar.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang hanya mengizinkan penjualan alkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk minum di tempat.
Selain itu, Holywings Group juga dikatakan melanggar beberapa ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Daftar 12 Outlet Holywings Jakarta yang izin usahanya dicabut
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Tiger,
- Dragon,
- Holywings PIK,
- Holywings Reserve Senayan,
- Holywings Epicentrum,
- Holywings Mega Kuningan,
- Garison,
- Holywings Gunawarman, dan
- Vandetta Gatsu.