Kesaksian Warga: Holywings Gatsu Sempat Ramai Pengunjung Sebelum Izin Usaha Dicabut

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:20 WIB
Kesaksian Warga: Holywings Gatsu Sempat Ramai Pengunjung Sebelum Izin Usaha Dicabut
Daftar Kontroversi Holywings (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah resmi menutup izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta. Hal itu karena Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki seritifikat bar.

Melansir dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, salah satu outlet Holywings di Jakarta, yakni Holywings Gatsu yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan sempat ramai oleh pengunjung meski tengah diterpa permasalahan penistaan agama.

Warga yang berada di sekitar lokasi Holywings Gatsu mengatakan bahwa Holywings Gatsu tersebut sempat berhenti beroperasi selama 3-4 hari setelah kontroversi promosi minuman mereka yang menggratiskan bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria viral.

Berdasarkan kesaksian warga, meski sempat tidak beroperasi selama 3-4 hari, Holywings Gatsu kembali ramai oleh pengunjung.

Baca Juga: Resmi Disegel, Satpol PP Tempel Stiker dan Spanduk Larangan Holywings Gunawarman Beroperasi

"Sempat tutup, tapi habis itu buka lagi. Setelah buka juga pengunjungnya tetap ramai seperti biasa," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/6/2022).

Menurut warga ini, Holywings Gatsu yang mulai beroperasi pukul 19.00 sampai 02.00 dini hari terpantau selalu ramai pengunjung, baik akhir pekan maupun hari kerja terlebih saat weekend.

"Tiap hari ramai, tapi puncaknya saat weekend," ungkapnya.

Hal itu menunjukkan operasional bisnis Holywings tidak terganggu oleh kejadian kontroversial tempo lalu, meskipun pada akhirnya enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Enam pegawai tersebut diketahui dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Izin Holywings Dicabut, PA 212: Proses Hukum Harus Terus Berjalan Sampai ke Akarnya!

Akan tetapi, baru saja Pemerintah Provisi DKI Jakarta mengumumkan pencabutan izin 12 outlet Holywings di ibu kota, termasuk Holywings Gatsu. Pencabutan izin diumumkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.

Dasar pencabutan izin usaha itu adalah bukti lapangan yang menunjukkan bahwa sejumlah outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi dan wajib dimiliki oleh usaha bar.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang hanya mengizinkan penjualan alkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk minum di tempat.

Selain itu, Holywings Group juga dikatakan melanggar beberapa ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Daftar 12 Outlet Holywings Jakarta yang izin usahanya dicabut

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger,
  5. Dragon,
  6. Holywings PIK,
  7. Holywings Reserve Senayan,
  8. Holywings Epicentrum,
  9. Holywings Mega Kuningan,
  10. Garison,
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI