Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Amin Ak meminta pemerintah tidak menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng curah.
Ia menilai penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah hanya akan menyulitkan rakyat.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” kata Amin kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Amin syarat pembelian minyak goreng curah tersebut cukup hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK yang ada di KTP.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” kata Amin.
Ia berujar penggunaan NIK untuk pembelian minyak goreng curah memang sudah tepat. Hanya saja ia menyarankan agar distribusi dilakukan secara tertutup, di mana tidak langsung dilepas ke pasar melainkan melalui distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi.
Dengan sistem tersebut diharapkan ada pencegahan sedini mungkin apabila terjadi penyelewengan.
"Namun demikian, saya meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat," ujar Amin.
Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Simak Langkah Berikut Ini