Jokowi Lawatan ke Luar Negeri, Wapres Maruf Amin Pimpin Pemerintahan Hingga 2 Juli 2022

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:39 WIB
Jokowi Lawatan ke Luar Negeri, Wapres Maruf Amin Pimpin Pemerintahan Hingga 2 Juli 2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Minggu (26/6/2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia hingga 2 Juli 2022. Sementara itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke luar negeri, di antaranya ke Ukraina dan Rusia.

Kepemimpinan MAruf Amin berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Tujuan Wapres melaksanakan tugas sehari-hari Presiden tersebut dalam keppres disebutkan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

Saat konferensi pers sebelum berangkat, Presiden Jokowi menjelaskan tujuannya melakukan lawatan ke sejumlah negara adalah untuk mengusung perdamaian antara Ukraina dan Rusia.

Baca Juga: Boom! Rudal Rusia Hantam Mal Di Ukraina, 13 Orang Tewas Seketika

"Menetapkan: kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diakses dari laman Sekretariat Negara pada Selasa.

"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Presiden," demikian tertulis.

Butir ketiga ketetapan keppres adalah setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 24 Juni 2022. (Antara)

Baca Juga: Mal di Ukraina Tengah Dihantam 2 Rudal Rusia, 13 Orang Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI