Suara.com - Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011. Maming yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) kemarin.
"Benar. Hari ini senin 27 juni 2022," kata Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
"Jam 10 pagi ruang sidang 1," katanya.
KPK sebelumnya mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ali meyakini lembaganya telah sesuai prosedur dan memiliki bukti kuat selama pengusutan kasus yang kini telah menjerat eks Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya
Merasa Dikriminalisasi