Polda Metro Jaya Tangkap Warga Negara Estonia yang Rugikan Bank BUMN Rp300 Juta

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:30 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Warga Negara Estonia yang Rugikan Bank BUMN Rp300 Juta
Warga Negara Estonia merugikan bank BUMN sebesar Rp300 juta. (Sumber: IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pelaku skimming di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial SP (24) tersebut merupakan warga negara Estonia.

Pelaku ditangkap pihak berwenang, setelah meraup uang sejumlah nasabah salah satu bank BUMN, pada Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. E Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat bank tersebut menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022. Salah satu kehilangan mencapai Rp300 juta.

"Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut. Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu. Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban, dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," ujarnya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Polda Lampung Temukan 2 Mesin ATM Bank Lampung yang Jadi Sasaran Skimming

Adapun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SP mentransfer uang milik nasabah bank BUMN yang hilang itu ke seseorang di Estonia.

"Orang ini yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing dan posisinya tidak di Indonesia. Mereka berkomunikasi melalui Telegram," tambah Kombes Pol. Zulpan.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kombes Pol. Zulpan.

Ia menambahkan, penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Ditangkap, Ini Cara Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Cairkan Uang Nasabah

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu, saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Nanti kami kerja sama dengan instansi lainnya, dengan interpol," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI