Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pemuda bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis atas kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Informasi itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (28/6/2022).
Dalam unggahan itu, terdapat informasi mengenai ciri-ciri pemuda tersebut. Pelaku memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang dan bentuk wajah kotak.
Akun Instagram @PolisiJaksel juga menulis narasi jika masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: 3 Pemuda Banyuwangi Terkapar Bersimbah Darah Diamuk Gerombolan Bermotor, Hartanya Juga Dijarah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di SMA Negeri 70, Jakarta Selatan. Hanya saja dia belum merinci secara detail terkait kronologi kasus tersebut.
"Peristiwa (pengeroyokan) di SMA 70," kata Ridwan kepada wartawan.
Kekinian, kata dia, kasus dugaan penganiayaan itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ridwan juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat keberadaan pemuda itu agar memberi informasi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait penanganan kasus itu ada di unit PPA Jaksel. Kami imbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk bisa infokan ke Polres Jaksel," ucap Ridwan.
Baca Juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Iko Uwais Kembali Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini