Suara.com - Untuk memberikan informasi baru terkait pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, di Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2022). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, dan Duta Pajak Jakarta turut hadir dalam sosialisasi yang memanfaatkan momen Car Free day (CFD) ini.
Sosialisasi merupakan sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat Jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku, khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2, sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022, yang diantaranya:
1. PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15%, apabila membayar pada bulan Juni - Agustus
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram, Tomat dan Bawang-bawangan Juga Ikut Naik
2. Potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober
3. Potongan 5% apabila membayar pada bulan November
4. Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo
5. PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober
6. Potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, sanksi dihapus 100%.
Baca Juga: Satpol PP Resmi Tutup Permanen Hamilton Spa & Massage, Lokasi Acara Bungkus Night di Jaksel
Kegiatan serupa akan diikuti oleh kegiatan serupa di 5 wilayah kota administrasi.