Suara.com - Seorang pria lanjut usia (67) diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor. Akibat perbuatan kejinya itu, ia diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatra Barat.
Menurut informasi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo pada Senin (27/6/2022), pelaku diduga melakukan pelecehan seksual itu kepada seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun," ungkap Adriansyah.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6/2022) di sebuah daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
Baca Juga: Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kakek di Agam Ditangkap Massa
"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi/Polda Sumbar," katanya pula.
Sebelumnya, pelaku juga sudah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatan kejinya terhadap bocah 9 tahun tersebut.
Rollindo mengatakan, sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.
"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," kata dia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Miris! ABG 16 Tahun Nekat Cabuli Hingga Nyaris Memperkosa Anak Berusia Lima Tahun
"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban," katanya pula. (ANTARA)