Suara.com - Polisi meminta mahasiswa yang hendak melakukan aksi demonstrasi menolak draf RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat hari ini menyampaikan aspirasinya secara damai. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk waspada terhadap penyusup.
"Kami imbau bersama menjaga jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan.
Komarudin juga berharap mahasiswa yang akan turun aksi dapat mengawasi rombongannya. Sebab, mereka yang mengetahui satu sama lainnya.
"Kami harap kerjasamanya untuk bersama-sama mengawasi. Karena yang tahu itu mereka-mereka juga siapa yang temennya atau bukan," katanya.
Baca Juga: Besok Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Draf RKUHP di Gedung DPR RI
Semnetara itu, Komarudin menyebut jumlah mahasiswa yang akan mengikuti aksi demonstrasi hari ini diperkirakan antara 500 sampai 1.000 orang. Dia mengklaim pihak kepolisian juga telah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya aksi.
"Kita akan turunkan personel sesuai kebutuhan dan potensi kerawanan. Sementara kita masih buatkan rencana pengamanan," ujarnya.
*Aksi Kedua*
Pada Selasa (21/6) pekan lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini telah menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi tersebut karena menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP.
Ketika itu, aksi demonstrasi ini juga digelar sebagai perayaan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ke 61.
Baca Juga: Didesak Mahasiswa Buka Draf RKUHP, Jawaban Pemerintah: Belum Bisa
"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.
Dalam keterangannya, mereka mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP dalam kurun waktu 7x24 jam. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.
Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.