Miris! ABG 16 Tahun Nekat Cabuli Hingga Nyaris Memperkosa Anak Berusia Lima Tahun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 21:35 WIB
Miris! ABG 16 Tahun Nekat Cabuli Hingga Nyaris Memperkosa Anak Berusia Lima Tahun
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Entah apa yang ada dalam otak MB, ABG berusia 16 tahun, warga Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga nekat mencabuli M, bocah berusia 5 tahun. Tak hanya itu, MB pun berniat ingin memerkosanya di rumah tempat tinggalnya.

Dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com, kejadian tersebut bermula saat korban M sedang bermain di rumah kerabatnya bersama dua kakaknya. Saat tengah bermain, korban melihat pelaku sedang memperhatikan mereka.

Usai bermain di rumah kerabatanya, M kemudian pulang ke rumah nenenknya. Saat itu, pelaku MB ternyata sudah berada di rumah sang nenek dan berada di dalam kamar. Ketika melihat korban, pelaku kemudian memanggil M untuk masuk ke dalam kamar.

Korban kemudian menghampiri pelaku. Tak lama, pelaku langsung menutup pintu kamar dari dalam dan menyuruh korban tidur di lantai. Seketika itu, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Baca Juga: Idamkan Anak Perempuan tapi Tak Kunjung Terkabul, Ini Alasan DP Beri Uang Korban hingga Nekat Berbuat Cabul

Namun karena berahi yang berada di benak MB, pelaku pun langsung membuka celana korban dan membuka celananya sendiri hingga menindih korban dari atas. Ketika pelaku hendak menyetubuhi korban, seorang kerabat korban, berinisial MT masuk kamar dan mendorong pintu kamar pelaku.

Ketika itu pula, MT terkejut menyaksikan aksi pelaku terhadap korban dan kemudian berteriak minta tolong. Pelaku yang kaget karena tertangkap basah, langsung bangun dan kabur.

Lantaran itu, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Amfoang Utara melalui laporan polisi nomor LP/B/08/IV/2022/Polsek Amfoang utara.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro pun membenarkan kejadian tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani penyidik polsek Amfoang Utara. Korban sudah divisum dan sudah diperiksa,” katanya seperti dikutip Digtara.com pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Viral Pria Cabuli Anak Kecil di Mall Bintaro Berakhir Damai, Kristo: Kalo Gini Terus Pedofil Makin Ga Takut

Polisi pun telah menangkap tersangka dan juga memeriksa saksi-saksi.

“Pelaku masih dibawah umur sehingga tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor,” katanya.

Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang untuk diteliti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI