- Tetrahydrocannabinol, dan semua jenis isomer serta semua bentuk stereo kimianya
- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya
Ganja sebenarnya sudah dilegalkan untuk kebutuhan medis. Peraturan itu bahkan telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan tanaman ganja dalam pengobatan pada Desember 2020 lalu.
Meski Indonesia melarang pengguanaan ganja, namun terdapat beberapa negara di dunia yang melegalkan tanaman ini baik untuk kebutuhan medis ataupun reasirekreasional dalam bembatasan yang telah diatur melalui undang-undang negara yang terkait.
Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis
Mengutip dari laman thrillist.com, berikut ini daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis:
1. Kanada
2. Amerika Serikat
3. Meksiko
Baca Juga: Perjuangan Santi Legalkan Ganja Medis Demi Nyawa Putri Semata Wayang Pengidap Cerebral Palsy
4. Belize