Suara.com - Media sosial kembai diramaikan dengan usulan legalitas ganja untuk medis di Indonesia. Hal ini viral usai beredarnya foto seorang ibu bernama Santi yang membawa papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" bersama suani dan anaknya yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak. Ketahui negara yang melegalkan ganja untuk medis berikut.
Foto itu viral usai dibagikan lewat akun Twitter penyanyi Andien Aisyah. Mantan penyanyi cilik itu mengaku bertemu ibu Santi saat dirinya berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, pada Minggu (26/6/2022) kemarin. Apakah ada negara yang melegalkan ganja untuk medis?
Ibu Santi bersama suami dan anaknya yang berada di kereta bayi mengaku aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada Mahkamah Konsititusi (MK) yang kini tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja medis.
Mereka sudah dua tahun terakhir berusaha memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang tengah sakit, Pika. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan anaknya yang masih gadis saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang kontoversial.
Baca Juga: Perjuangan Santi Legalkan Ganja Medis Demi Nyawa Putri Semata Wayang Pengidap Cerebral Palsy
Aksinya itu ternyata tak sendiri, ia berjuang bersama para ibu yang bernasib sama dengannya. Sejak 2020 hingga sudah 8 kali sidang, namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status ganja medis itu.
Ganja untuk Medis di Indonesia
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam jenis narkotika golongan I.
Artinya, ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Sehingga, ganja sama sekali dilarang dan berstatus ilegal di Indonesia.
Dalam lampiran undang-undang tersebut, juga dijelaskan bahwa ganja dan semua jenis senyawa turunnya masuk ke dalam golongan I. Senyawa itu antara lain:
Baca Juga: 30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis, Indonesia Termasuk?
- Tanaman ganja, tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja juga bagian dari tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis
- Tetrahydrocannabinol, dan semua jenis isomer serta semua bentuk stereo kimianya
- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya
Ganja sebenarnya sudah dilegalkan untuk kebutuhan medis. Peraturan itu bahkan telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan tanaman ganja dalam pengobatan pada Desember 2020 lalu.
Meski Indonesia melarang pengguanaan ganja, namun terdapat beberapa negara di dunia yang melegalkan tanaman ini baik untuk kebutuhan medis ataupun reasirekreasional dalam bembatasan yang telah diatur melalui undang-undang negara yang terkait.
Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis
Mengutip dari laman thrillist.com, berikut ini daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis:
1. Kanada
2. Amerika Serikat
3. Meksiko
4. Belize
5. Kosta Rika
6. Jamaika
7. Argentina
8. Kolumbia
9. Ekuador
10. Uruguay
11. Kamboja
12. Laos
13. Korea Utara
14. Peru
15. Belgium
16. Italia
17. Malta
18. Belanda
19. Portugal
20. Spanyol
21. Swiss
22. Georgia
23. Kroasia
24. Republik Ceko
25. Estonia
26. Rusia
27. Ukraina
28. Afrika Selatan
29. Australia
30. Thailand
Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan tanaman ganja atau mariyuana untuk ditanam dan dikonsumsi di dalam makan atau minuman. Pelegalan tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2022 lalu.
Pelagalan oleh pemerintah Gajah Putih ini bertujuan untuk mendongkrak pertanian dab juga pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah negara di Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan perizinan penggunaan ganja medis. Seperti negara Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, dan Yunani yang memiliki akses legal untuk pasien medis.
Sementara di negara Prancis, Spanyol, dan Slovenia ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat-obat turunannya untuk penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan ganja dilarang dalam bentuk rokok atau sebagainya.
Nah itu tadi daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis. Di Indonesia ganja dan senyawa keturunanya masih termasuk ilegal yang diatur dalam undang-undang narkotika. Semoga bermanfaat dan menabah pengetahuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari