Suara.com - Penggunaan vaksin Covid-19 merek Covovax telah dihentikan untuk sementara oleh Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin dari India itu haram.
MUI menyatakan jika vaksin covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan. Wali Kota Depok, Mohammad Idris pun langsung memberikan imbauan agar penggunaan vaksin Covovax di wilayahnya dihentikan sementara.
"Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan pers pemerintah di Depok, Senin (27/7/2022).
Mary menjelaskan, penghentian vaksin Covovax untuk sementara oleh Dinas Kesehatan Kota Depok, sambil menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaannya.
Baca Juga: Update: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah Sebanyak 1.445 Orang
Meski vaksin Covovax dihentikan, namun Dinkes Kota Depok menjamin proses vaksinasi bagi warganya tidak terganggu. Warga Depok bisa tetap menjalani vaksin Covid-19 dengan menggunakan produk lain.
"Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," ujar Mary.
Sebagai informasi, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19, mengenai vaksin Covovax.
MUI yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 merek covovaxmirnaty yang diproduksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan. Hal ini karena vaksin itu menggunakan enzim dari pankreas babi dalam tahapan proses produksinya. [ANTARA]
Baca Juga: Toyota dan Suzuki Kolaborasi Kembangkan Kendaraan Hybrid