Nyesek! Jasuke Berantakan di Pinggir Jalan Akibat Gerobak Disenggol Truk, Sopir Disebut Lari dari TKP

Senin, 27 Juni 2022 | 19:32 WIB
Nyesek! Jasuke Berantakan di Pinggir Jalan Akibat Gerobak Disenggol Truk, Sopir Disebut Lari dari TKP
Pedagang jasuke disenggol truk sampai dagangannya berantakan waktu mau berangkat. (Instagram/@terangmedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Semoga rizkinya dipermudah ya pak," kata warganet.

"Jahat banget tu supir," kritik warganet.

"Sabar ya pak... moga di ganti rejeki nya lebih banyak," ujar warganet.

"Lebih parah lagi di jadikan bahan tontonan... padahal di depan mata," tutur warganet lain, merujuk pada penjual jasuke itu yang tampak membereskan sendiri barang dagangannya.

"Semoga dapat ganti yang berlimpah," timpal warganet lainnya.

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Jangan Kabur Saat Sebabkan Kecelakaan

Mengutip Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih tepatnya di Pasal 312, pelaku tabrak lari menghadapi ancaman hukuman sampai tiga tahun penjara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000."

Baca Juga: Cewek Penjual HP Ini Nyanyikan Lagu Keisya Levronka untuk Tarik Pengunjung, Suaranya Luar Biasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI