Tiga RUU DOB Papua Segera Disahkan pada 30 Juni 2022, Pengambilan Keputusan Tingkat I Dilakukan Selasa Besok

Senin, 27 Juni 2022 | 19:04 WIB
Tiga RUU DOB Papua Segera Disahkan pada 30 Juni 2022, Pengambilan Keputusan Tingkat I Dilakukan Selasa Besok
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga Rancangan Undang-undang (ruu) tentang tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua pada Selasa (27/6/2022) besok.

Pengambilan keputusan tingkat I itu diagendakan beriringan dengan Komisi II yang telah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Nah besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya, salah satu penetapan orang asli Papua (OAP). Saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Gedung Parlemen Senayan.

Karena itu, Komisi II akan menggelar rapat bersama terlebih dahulu sebelum keputusan tingkat II diambil. Rapat tersebut akan dilakukan dengan Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Untuk membicarakan harus ada satu pasal dalam undang-undang yang mengatur soal pengadaan ASN terhadap provinsi baru," kata Doli, Senin (27/6/2022).

Untuk diketahui setelah pengambilan keputusan tingkat I dilakukan, DPR akan membawa tiga RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (30/6) untuk disahkan.

Doli menegaskan bahwa pembahasan tiga RUU DOB Papua hingga menuju tahap pengesahan sudah melalui proses panjang dan matang.

"Jadi saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan ini tinggal pematangan akhir saja," ujar Doli.

Doli menyampaikan dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama ialah berkaitan dengan anggaran, di mana pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.

Baca Juga: Dukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua, Aliansi Warga Solo: Bisa Efektif Cegah Konflik

"Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran," tutur Doli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI