Suara.com - Isu hak aborsi kembali mencuat di Amerika Serikat. Adapun terhitung sudah 50 tahun sejak Amerika Serikat mengakui bahwa aborsi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada perempuan untuk menentukan nasib kandungannya.
Namun kini, Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat mencabut hak aborsi, seperti yang dilansir oleh laman berbahasa Inggris CNN, dikutip Suara.com pada Senin (27/6/2022).
Keputusan Supreme Court AS tersebut mengundang berbagai demonstrasi di seantero negeri. Sehingga membuka kembali kenangan tentang peristiwa historis dalam perjalanan hak aborsi di AS, yakni Roe vs Wade.
Apa pengertian Roe vs Wade dan bagaimana sejarahnya? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Marshanda Dikabarkan Hilang di AS Diduga Dalam Kondisi Manik, Bagaimana Cara Penanganan yang Tepat?
Sidang Roe vs Wade
Mengutip dari ensiklopedia daring Britannica, Roe vs Wade merujuk pada sebuah sidang bersejarah yang terjadi pada 22 Januari 1973 silam.
Seorang perempuan dari Texas bernama Norma McCorvey menggunakan nama samaran Jane Roe mengajukan banding ke pengadilan untuk memperoleh izin tindakan aborsi kriminal.
Sedangkan kata Wade, berasal dari nama jaksa yang menentang banding tersebut yakni, Henry Wade. Wade merupakan seorang jaksa yang memegang erat hukum negara bagian Texas yang menyatakan bahwa aborsi merupakan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Marshanda Dikabarkan Hilang di Amerika, Sahabat Minta Bantuan Jokowi
Negara bagian Texas memiliki hukum yang melarang tindakan aborsi, kecuali dalam keadaan membahayakan nyawa sang ibu.
Adapun McCorvey sebelumnya melaporkan dirinya telah diperkosa oleh seorang pria hingga mengandung seorang bayi.
Naas, banding yang diajukan McCorvey ditolak dan akhirnya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung AS pada 1973.
Dengan membawa argumen pengakuan hak perempuan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi AS, McCorvey menentang hukum negara bagian Texas yang melarang aborsi tersebut.
Akhirnya, setelah McCorvey yang memakai nama samaran Roe di sidang berhasil memenangkan bandingnya di MA setelah berhadapan dengan Henry Wade selaku jaksa wilayah Dallas County.
Dampak putusan MA Amerika Serikat atas sidang Roe vs Wade
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akhirnya mendapatkan keputusan suara 7 banding 2 yang dimenangkan oleh McCorvey.
Majelis memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mengambil hak perempuan menentukan nasib kandungannya. Sehingga melalui putusan MA tersebut, tindakan aborsi diakui sebagai hak yang dilindungi oleh konstitusi negara.
Semenjak putusan MA tersebut, negara bagian tidak memiliki kuasa hukum untuk melarang aborsi. Namun, aborsi dapat dilakukan jika usia kandungan tidak melebihi jangka waktu tertentu yakni selama trimester pertama kehamilan.
Adapun beberapa negara bagian memperbolehkan aborsi pada trimester kedua, dan beberapa negara bagian melarang pada trimester terakhir karena mendekati usia matang janin.
Kontributor : Armand Ilham