Ada Aturan Izin Pembuatan Polisi Tidur, Jangan Sembarangan Bikin!

Senin, 27 Juni 2022 | 18:08 WIB
Ada Aturan Izin Pembuatan Polisi Tidur, Jangan Sembarangan Bikin!
Ilustrasi polisi tidur - izin pembuatan polisi tidur (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda jika pembuatan polisi tidur sebenarnya memiliki regulasi baku yang harus diikuti? Artinya, pembuatan perangkat jalan harus memenuhi izin pembuatan polisi tidur, sehingga tidak lagi bisa dilakukan sesuai kemauan sendiri namun harus mengikuti aturan bikin polisi tidur.

Izin pembuatan polisi tidur juga harus diurus sebelum bisa membangun polisi tidur di jalanan daerah Anda. Seperti apa aturan bikin polisi tidur dan bagaimana cara mengajukan izin pembuatan polisi tidur?

Aturan Bikin Polisi Tidur

Pembangunan polisi tidur sebenarnya diatur dalamaturan bikin polisi tidur, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!

Pada dasarnya, dalam aturan tersebut dijelaskan terdapat tiga jenis polisi tidur yang bisa digunakan. Pertama Speed Bump, kemudian Speed Hump, dan Speed Table. Ketiganya memiliki spesifikasi detail dan rinci, terkait ukuran, bahan yang digunakan, posisi, warna, dan lain sebagainya.

Hal in yang harus ditaati oleh warga yang ingin membuat polisi tidur, karena jika tidak bisa ditindak secara hukum.

Disamping harus memperhatikan spesifikasi yang sudah diatur, pembuatan polisi tidur ini juga wajib mengajukan izin pada pihak-pihak terkait. Pertanyaannya kemudian, siapa saja pihak yang harus dimintai izin terkait pembuatan polisi tidur ini?

Izin Pembuatan Polisi Tidur

Peraturan tersebut juga menyebutkan beberapa pihak yang harus dimintai izin pembuatan polisi tidur ini. Siapa saja pihak yang harus dimintai izin?

Baca Juga: Ini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Tepat, Jangan Sembarangan Buat!

1. Dirjen Perhubungan Darat untuk polisi tidur di jalan nasional.

2. Gubernur untuk polisi tidur di jalan provinsi

3. Bupati unutk polisi tidur di jalan kabupaten dan desa

4. Wali kota untuk polisi tidur di jalan kota

5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat

Setiap pihak yang berhak memberikan izin sudah diatur, sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan aturan ini, sehingga pembuatan polisi tidur tidak menyalahi aturan atau izin yang sudah disebutkan dalam regulasi tersebut.

Setiap daerah kemudian memiliki peraturan daerah yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk dalam pembuatan polisi tidur ini. Acuan Perda menjadin acuan utama dalam pembuatan polisi tidur di daerah tersebut.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai aturan bikin polisi tidur dan izin pembuatan polisi tidur yang ada di Indonesia. Semoga bisa dipahami dengan baik, dan mari menjadi warga negara yang taat dengan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI