Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima asset recovery perkara korupsi mega proyek e-KTP mencapai USD5.956.356,78 atau setara Rp86.664.991.149 dari US Marshall.
Pemberian asset recovery tersebut diserahkan langsung Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Dalam penyerahan itu hadir Ketua KPK Firli Bahuri; Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, bersama pejabat struktural KPK.
Sementara dari Perwakilan AS, hadir Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia HE Sung Y Kim; Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.
Baca Juga: KPK Rampungkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Dalam sambutannya, Firli mengapresiasi Pemerintah Amerika Serikat yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada penanganan perkara e-KTP. Selanjutnya, kata Firli, uang asset recovery akan disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP," ucap Firli
Selain itu, Firli menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
"KPK berharap hubungan baik KPK dan Pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi," katanya.
Sementara itu, Kim menjelaskan, pengembalian aset ini menunjukan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Baca Juga: Kasus Mega Korupsi E-KTP, KPK Resmi Tahan Eks Dirut Perum Percetakan Negara dan PNS BPPT
"Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menurutnya, investigasi bersama dalam perkara e-KTP antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi. Ia, pun berharap uang aset itu digunakan untuk terus mendukung kegaiatan pemberantasan korupsi.
"Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi," katanya.
KPK berencana memanfaatkan dana hasil asset recovery ini untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi. Sehingga, terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.