Saat itu, kata Wiwin, sang adik yang baru saja pulang bekerja merasa terganggu dengan suara tersebut. Soal sakit hati, Wiwin mengaku tidak tahu menahu.

"Nah kami enggak tahu juga, kan baru ketahuan pas dia (pelaku) ngomong. Soal sakit hati kami juga enggak tahu," papar dia.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.
"Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah," jelas Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja kepada wartawan.
Sebelum api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."