Suara.com - Pemuda berinisial N. tersangka kasus pembakara rumah kontrakan warga di RT07, RW14, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (27/6/2022) ternyata sempat membantu warga untuk memadamkan api. Fakta itu diungkap oleh Wiwin, pemilik kontrakan.
Menurut Wiwin, insiden itu terjadi pada pukul 00.30 WIB.
"Kejadian jam setengah satu. Dia (pelaku) sempet nyiram (air) bantuin padamin. Insiden sebelumnya dia juga gitu," kata Wiwin saat dijumpai di lokasi, Senin (27/6/2022) siang.
Wiwin menambahkan, selama ini, N tidak mempunyai masalah dengan warga sekitar. Hanya saja, warga menaruh kecurigaan terhadap pria yang berprofesi sebagai pengamen tersebut lantaran insiden ini bukan cuma sekali terjadi.
"Selama ini baik-baik saja, enggak ada masalah. Biasa aja. Enggak ada apa-apa. Cuma warga naruh curiga saja, bukan nuduh ya," sambungnya.
Gerak-gerik Dicurigai Selama Mengontrak
Terungkapnya kasus ini bermula dari akumulasi dari kecurigaan warga sekitar. Pasalnya, insiden tersebut bukan kali pertama terjadi. Kata Wiwin, warga kerap menaruh curiga kepada pelaku atas rentetan keonaran yang sebelumnya pernah terjadi.
"Jadi ini akumulasi dari kecurigaan, bukan nuduh. Di belakang ada kejadian kebakaran, terus di sana (seraya menunjuk ke arah lain) juga ada. Terus yang di situ (arah lainnya) juga kejadian malam. Kan kami kaget. Jaraknya tiga mingguan. Ini yang kelima," sambungnya.
Polisi, dalam keterangan hari ini menyatakan kalau motif N melakukan pembakaran karena sakit hati. Pasalnya, N mengaku kerap dimarahi oleh Marfuah -- adik dari Wiwin -- karena kerap bermain gitar hingga larut malam.
Baca Juga: Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen
Wiwin pun meluruskan informasi tersebut. Dia mengatakan, kegiatan bermain gitar hingga larut malam yang dilakukan oleh N hanya berlangsung sebanyak dua kali.
Saat itu, kata Wiwin, sang adik yang baru saja pulang bekerja merasa terganggu dengan suara tersebut. Soal sakit hati, Wiwin mengaku tidak tahu menahu.
"Nah kami enggak tahu juga, kan baru ketahuan pas dia (pelaku) ngomong. Soal sakit hati kami juga enggak tahu," papar dia.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.
"Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah," jelas Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja kepada wartawan.
Sebelum api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."